Zakat mal, sebuah kewajiban blogger sukses yang terlupakan ?
Dalam beberapa kesempatan saya sering menemukan bahwa ternyata banyak blogger yang memiliki pendapatan yang layak dan termasuk tinggi dari aktifitasnya yaitu blogging. Tapi, dari hasil penelusuran, saya belum menemukan pengalaman seorang blogger yang membayar zakat mal dan diulas dalam blognya. Seringnya mereka menceritakan pengalaman tentang keberhasilannya dalam meraih penghasilan melalui blog. Tapi mari kita berbaik sangka saja, meski belum ada yang menceritakannya atau berbagi pengalamannya melalui blog, mereka sesungguhnya telah membayar zakat mal secara diam-diam.
Pengertian Zakat Mal
Menurut informasi dari rumahfiqih.com dijelaskan bahwa yang namanya zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat-syaratnya kepada yang berhak. Dalam hal ini terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu HARTA, PERSYARATAN, dan PENERIMA ZAKAT MAL.
1. HARTA
Harta yang dimaksud berupa uang atau emas murni/perak (bukan yang biasa dipakai sehari-hari seperti cincin), binatang ternak, hasil pertanian, harta karun, dan barang dagangan.
2. PERSYARATAN
Syarat-syaratnya apa saja ? Yaitu islam, merdeka, berakal dan baligh, serta memiliki nishab (muslim.or.id). Dari syarat-syarat tersebut yang mungkin belum begitu familiar dikalangan blogger adalah tentang nishab. Nishab adalah batas minimal yang menjadi pedoman dalam mengeluarkan zakat. Syaratnya ada dua yaitu harta tersebut diluar kebutuhan seseorang, seperti makanan sehari-hari dan kesehatan. Dan sarat yang kedua adalah harta yang akan dizakati telah tersimpan selama satu tahun (haul).
3. PENERIMA ZAKAT MAL
Penerima zakat mal atau mustahiq zakat adalah mereka yang berhak menerima zakat mal. Terdapat delapan golongan sesuai dengan tuntunan Al-Quran surat At-taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana”.
Jadi dalam hal ini mereka yang berhak menerima zakat mal adalah Fakir (orang yang tidak memiliki harta), Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), Amil Zakat (petugas pengambil zakat), Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Riqab/budak untuk dibebaskan, orang yang memiliki banyak hutang, Fisabilillah (pejuang di jalan Allah untuk menegakkan syariat), Ibnu Sabil (musafir perantauan).
Dari ketiga hal di atas, ada penjelasan tambahan tentang harta. Karena sebagian besar blogger menginvestasikan hartanya dalam bentuk uang, emas, dan barang dagangan maka penjelasan kali ini akan ditekankan pada hal-hal tersebut.
Nisab harta yaitu batas minimal harta yang harus dizakati dan telah tersimpan atau ditabung selama satu tahun untuk uang dan emas yaitu 85 gram emas murni (20 dinar). Jadi jika blogger memiliki uang dan atau emas tersimpan selama satu tahun sebesar 85 gram emas, maka wajib bayar zakat sebesar 2,5 %-nya.
Misalnya, harga jual emas murni hari ini Rp. 500 ribu dan Anda memiliki uang sebesar Rp. 60 juta. Maka 85 gram emas x Rp. 500 ribu adalah Rp. 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Karena Anda memiliki uang Rp. 60 juta selama satu tahun (tidak pernah kurang dari Rp. 42.500.000) maka wajib bayar zakat mal. Besarnya adalah 2,5 % dari Rp. 60 juta yaitu hanya sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan untuk barang dagangan, misal Anda sebagai blogger jualan barang online yang memiliki stok barang dagangan di rumah atau gudang. Maka yang wajib dizakati adalah stok barang tersebut (harga beli barang, sumber: muslim.or.id) yang besarnya mencapai seharga 85 gram emas murni yang tersimpan selama satu tahun (sama dengan nisab harta).
Misalnya Anda memiliki stok barang digudang berupa furnitur seharga Rp. 100 juta dan selama satu tahun tidak pernah berkurang asetnya di bawah Rp. 42.500.000. Maka wajib bayar zakat mal sebesar 2,5 % dari Rp. 100 juta yaitu Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penutup
Sebagai seorang blogger muslim yang sukses atau berpenghasilan yang layak maka salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar zakat mal yang besarnya hanya 2,5 % saja dari total harta yang dimiliki dan tersimpan selama satu tahun. Semoga bermanfaat.
Pengertian Zakat Mal
Menurut informasi dari rumahfiqih.com dijelaskan bahwa yang namanya zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat-syaratnya kepada yang berhak. Dalam hal ini terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu HARTA, PERSYARATAN, dan PENERIMA ZAKAT MAL.
1. HARTA
Harta yang dimaksud berupa uang atau emas murni/perak (bukan yang biasa dipakai sehari-hari seperti cincin), binatang ternak, hasil pertanian, harta karun, dan barang dagangan.
2. PERSYARATAN
Syarat-syaratnya apa saja ? Yaitu islam, merdeka, berakal dan baligh, serta memiliki nishab (muslim.or.id). Dari syarat-syarat tersebut yang mungkin belum begitu familiar dikalangan blogger adalah tentang nishab. Nishab adalah batas minimal yang menjadi pedoman dalam mengeluarkan zakat. Syaratnya ada dua yaitu harta tersebut diluar kebutuhan seseorang, seperti makanan sehari-hari dan kesehatan. Dan sarat yang kedua adalah harta yang akan dizakati telah tersimpan selama satu tahun (haul).
3. PENERIMA ZAKAT MAL
Penerima zakat mal atau mustahiq zakat adalah mereka yang berhak menerima zakat mal. Terdapat delapan golongan sesuai dengan tuntunan Al-Quran surat At-taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana”.
Jadi dalam hal ini mereka yang berhak menerima zakat mal adalah Fakir (orang yang tidak memiliki harta), Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), Amil Zakat (petugas pengambil zakat), Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Riqab/budak untuk dibebaskan, orang yang memiliki banyak hutang, Fisabilillah (pejuang di jalan Allah untuk menegakkan syariat), Ibnu Sabil (musafir perantauan).
Dari ketiga hal di atas, ada penjelasan tambahan tentang harta. Karena sebagian besar blogger menginvestasikan hartanya dalam bentuk uang, emas, dan barang dagangan maka penjelasan kali ini akan ditekankan pada hal-hal tersebut.
Nisab harta yaitu batas minimal harta yang harus dizakati dan telah tersimpan atau ditabung selama satu tahun untuk uang dan emas yaitu 85 gram emas murni (20 dinar). Jadi jika blogger memiliki uang dan atau emas tersimpan selama satu tahun sebesar 85 gram emas, maka wajib bayar zakat sebesar 2,5 %-nya.
Misalnya, harga jual emas murni hari ini Rp. 500 ribu dan Anda memiliki uang sebesar Rp. 60 juta. Maka 85 gram emas x Rp. 500 ribu adalah Rp. 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Karena Anda memiliki uang Rp. 60 juta selama satu tahun (tidak pernah kurang dari Rp. 42.500.000) maka wajib bayar zakat mal. Besarnya adalah 2,5 % dari Rp. 60 juta yaitu hanya sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan untuk barang dagangan, misal Anda sebagai blogger jualan barang online yang memiliki stok barang dagangan di rumah atau gudang. Maka yang wajib dizakati adalah stok barang tersebut (harga beli barang, sumber: muslim.or.id) yang besarnya mencapai seharga 85 gram emas murni yang tersimpan selama satu tahun (sama dengan nisab harta).
Misalnya Anda memiliki stok barang digudang berupa furnitur seharga Rp. 100 juta dan selama satu tahun tidak pernah berkurang asetnya di bawah Rp. 42.500.000. Maka wajib bayar zakat mal sebesar 2,5 % dari Rp. 100 juta yaitu Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penutup
Sebagai seorang blogger muslim yang sukses atau berpenghasilan yang layak maka salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar zakat mal yang besarnya hanya 2,5 % saja dari total harta yang dimiliki dan tersimpan selama satu tahun. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment